Kalabahi,dETICALOR.com– Salah satu Calon Anggota Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Alor dari Partai Demokrat, James Eduard Langkola mengatakan dirinya pernah dipidana penjara terkait dengan Kasus Tindak Pidana Penganiayaan.
Pernyataan terbuka melalui media massa merupakan salah satu pemenuhan prasyarat sesuai amanat UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 240 ayat 1 huruf (g) dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Mantan Kepala Seksi Perencanaan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Dan Pertanahan Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur ini maju sebagai Caleg DPRD dari Partai Demokrat di Daerah Pemilihan Alor 2 (Dapil 2) Kecamatan Alor Tengah Utara, Lembur, Alor Timur Laut, Alor Timur dan Kecamatan Pureman.