Politik

Pernah Dipidana, James Eduard Langkola Nyatakan Sikap Maju Caleg DPRD Alor.

120
×

Pernah Dipidana, James Eduard Langkola Nyatakan Sikap Maju Caleg DPRD Alor.

Sebarkan artikel ini

Kepada dETICALOR. com (12/05/2023) di Kalabahi, James Eduard Langkola mengatakan, dia pernah dipidana penjara dalam kasus Tindak Pidana Penganiayaan pada Tanggal 05/06/2019 dengan Pidana Pasal 351 Ayat (1) (KUHP) Dan Telah Dibebaskan Karena Telah Selesai Menjalani Masa Pidananya. Dengan Surat Lepas No : W22-EK. PK. 01.01.02-46 Karena Telah Menjalani Masa Tahanan Selama 2 Bulan 15 Hari.

Salinan Surat Lepas

James Eduard Langkola kemudian
menunjukan Bukti Salinan Surat Putasan Bebas dari Pengadilan Negeri Kalabahi dan Salinan Surat Keterangan Bebas Dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://gawai.co/docs/pkv-games/ https://gawai.co/docs/dominoqq/ https://gawai.co/docs/bandarqq/