Kalabahi, deticalor.Com- Pj. Bupati Alor. Dr. Drs Zeth Soni Libing, M.Si pada Peringatan Hari Disabitas Internasional Ke-31 di Kabupaten Alor, menekankan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman dalam upaya menghormati, melindungi serta memenuhi hak-hak penyandang disabilitas disemua aspek bidang kehidupan. Orang nomor satu di Kabupaten Alor ini menekankan pentingnya inklusif (pengakuan keberbedaan) dalam setiap aspek kehidupan masyarakat.
“Inklusi bukan hanya tentang memberikan akses fisik, tetapi juga menciptakan lingkungan yang mendukung, penuh penghargaan dan memberikan kesempatan setara bagi semua. Hari ini, mari kita bersatu untuk merayakan keberhasilan dan prestasi penyandang disabilitas di Kabupaten Alor. Tetapi, mari juga bersama-sama merenung tentang tantangan yang masih dihadapi dan berkomitmen untuk terus bekerja keras guna perubahan positif,” tegas Pj Bupati Alor dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial Setda Alor, Mohamad Ridwan Nampira, S.Sos, saat mewakili Penjabat Bupati Alor membuka kegiatan Peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) ke-31, bertempat di Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Alor di Mebung, Desa Alimebung, Kecamatan Alor Tengah Utara, Kabupaten Alor – NTT, Senin (4/12/2023).
Dilansir dari Siaran Pers Sekretariat Daerah
Bagiam Protokol dan Komunikasi PImpinan dalam sambutan tertulisnya, Libing mengatakan, belum semua penyandang disabilitas di Indonesia termasuk di Kabupaten Alor itu terdata secara baik. Angka Disabiltas di Kabupaten Alor kata Libing, sebesar kurang lebih 2.037 jiwa tersebar di 18 Kecamatan dan 175 desa/kelurahan,”ucapnya.
Kendala pendataan di Alor menurut Dia, masih terhalang stigma negatif terhadap penyandang disabilitas, kondisi geografis, hingga data tidak sinkron. Pada hal, data ini penting agar disabilitas dapat mengakses layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan.
Ditambahkan, salah satu kendala pendataan adalah penyandang disabiltas masih menerima stigma negatif dari masyarakat akibatnya, terang Libing, sebagian keluarga menyembunyikan anggota keluarganya yang penyandang disabilitas. Lebih lanjut ditambahkan, data kelompok rentan di daerahnya belum lengkap karena terhambat kondisi geografis. Bahkan petugas lapangan mesti menyebrang laut atau melewati jalan yang rusak untuk sampai ke lokasi penyandang disabilitas.
“Hal ini membuat mereka tidak terdata. Kendala ini yang di alami oleh Pemerintah Daerah Alor saat ini. Dan sebagai solusi, melalui OPD Teknis Dinas Sosial Kabupaten Alor akhirnya melegitimasi data Kependudukan KPM (Keluarga Penerima Manfaat) untuk masuk DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial),” ujarnya.
Dilanjutkan bahwa, upaya penanganan bagi penyadang disabilitas di suatu daerah pada umumnya melibatkan berbagai pihak, termasuk Pemerintah Daerah, Lembaga Kesejahteraan Sosial, Organisasi Non Pemerintah (Mitra NGO), Balai Sentra Efata Kementerian Sosial RI, serta masyarakat dalam hal upaya penanganan penyandang Disabilitas, ditengah kondisi yang sangat terbatas.
Di Kabupaten Alor, salah satu upaya Pemerintah Daerah untuk menjangkau adalah dengan membentuk Forum Disabiltas Alor (FORDILA) yang pengukuhannya telah dilaksanakan pada tanggal , 24 Oktober 2023.
Untuk itu, pada moment yang bersejarah ini atas nama Pemerintah Daerah Alor, Ia mengucapkan banyak terima kasih kepada Balai Sentra Efata Kementerian Sosial RI yang pada peringatan Hari Disabilitas Internasional Ke-31 hari ini, telah memberikan sejumlah atensi yang besar bagi anak-anak disabiltas usia sekolah dan penyandang disabilitas usia dewasa.