Mahensa Expres-Kalabahi. Kepala Desa (Kades) Lembur Barat Kecamatan Alor Tengah Utara mengakui dirinya sebagai wakil masyarakat sehingga, pelaksanaan sistim Pemerintah tingkat Desa harus benar – benar baik dan transparan, serta mengutamakan nilai demokrasi.
Dengan digulirkannya Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Pemerintah Pusat telah mengalokasikan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk desa dalam bentuk luncuran Dana Desa. Ini berarti Kepala Desa sudah pasti menjadi Kuasa Pengguna Anggaran Desa. Terkait pemanfaatan dana desa yang dialokasikan melalui APBN ini harus benar-benar baik pemanfaatannya. Berdasarkan mekanisme dan aturan serta permintaan masyarakat.
Dikatakannya bahwa karena kepala desa merupakan perpanjangan tangan pemerintah sehingga dalam menjalankan tugas tidak boleh kerja setengah hati. Dalam artian bahwa; Tidak boleh mengutamakan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan di atas kepentingan umum.