Mahensa Exspress.Com- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) memberikan remisi, atau potongan masa tahanan terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Ahok mendapat remisi selama 15 hari.
Dirilis dari Okesone, Kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta mengatakan, mantan Gubernur DKI Jakarta itu merayakan Natal bersama keluarganya di Mako Brimob dengan menggelar renungan.
“Dalam rangka Natal ini, tidak ada Misa Natal, tapi itu ada renungan kasih Yesus di Mako Brimob di tempat besuknya, keluarga kumpul di sana,” kata Wayan pada Senin (25/12/2017).
Wayan mengaku belum mendapatkan titipan pesan dari Ahok untuk para pendukungnya. Menurut Wayan, Ahok sadar betul bahwa pendukungnya sudah cerdas dan tak perlu dinasehati.
“Tidak suka, ngomong gitu, (Ahok) komentar, rakyat sudah pinter, enggak usah dinasehati, rakyat enggak perlu digurui, tapi dilayani,” tutupnya.
Soal remisi, Wayan mengatakan pihaknya belum mendapatkan surat dari Kanwil DKI Jakarta. “Remisikan tanggal 21, pas tanggal 22 saya belum mendapta surat, belum diserahkan katanya, padahal kanwilnya sudah sampaikan kepada kami, tanggal 21,”Katanya.