Mahensa Express.Com –
Jakarta, Proses penyelesaian Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) terus berjalan. Panitia kerja (Panja) DPR RI bersama Panja pemerintah untuk RUU PKS, yakni Kementerian PPPA dan Kementerian/ Lembaga terkait menghelat Diskusi Kelompok Terarah atau Focus Group Discussion (FGD) di Jakarta, pada Selasa, 27 Agustus 2019.
Dirilis dari Garda Indonesian, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI selaku Ketua Panja RUU PKS, Marwan Dasopang mengatakan FGD digelar untuk menemukan frasa yang tepat digunakan pada judul, sistematika, dan definisi di dalam RUU PKS.
“Kami (Panja RUU PKS) sudah masuk ke tahap pembahasan. FGD diselenggarakan untuk membantu Panja RUU PKS menemukan frasa kunci terkait judul, definisi dan sistematika RUU PKS. Sehingga ada alternatif pilihan kata atau frasa bagi kami agar tidak melahirkan persepsi ganda seperti yang dikhawatirkan masyarakat,” ujar Marwan usai menutup FGD.
Marwan menerangkan meski masukan dari para ahli hukum yang dihadirkan belum memuaskan, namun FGD RUU PKS menjadi proses pengayaan bagi panja dalam mengambil keputusan dalam rapat panja nantinya.
“Beberapa ahli sudah memberikan gambaran dan menjadi masukan bagi kami. Kami akui, kami bukan ahli Bahasa atau ahli hukum, tapi wewenang kami sebagai anggota DPR RI adalah membuat undang-undang, jadi kami tentu butuh bantuan dan mendengar aspirasi dalam rangka penyelesaian RUU PKS,” jelas Marwan.
Marwan mengaku meski sedikit pesimis, namun ia dan anggota panja lainnya tetap optimis dan berusaha agar RUU PKS disahkan sesuai jadwal. “Keinginan saya tentu RUU PKS bisa segera disahkan. Saya dan teman-teman di Komisi VIII DPR RI masih optimis,” tutup Marwan.