Mahensa Express.Com-Seribu tenaga kontrak daerah yang kini bekerja sebagai tenaga Sumber Daya Manusia (SDM) kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) menyatakan tidak akan menuntut pemerintah daerah untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Para pelayan kesehatan ini diketahui bertugas di Rumah Sakit Bergerak (RSB), Rumah Sakit Pratama (RSP) dan jaringannya pemerintah Kabupaten Alor.
Para pelayan tenaga SDM kesehatan FKTP ini menyatakan sikap mereka pada acara pertemuan bersama Bupati Alor dan ketua DPRD Alor, Jumat (24/2) di aula Gereaja Pola Tribuana Kalabahi. Dari pantauan media ini, pernyataan sikap pelayan kesehatan dibuat secara tertulis dan dibacakan pada pertemuan yang digelar oleh Dinas Kesehatan.
Walaupun sudah menyatakan diri tidak menuntut pemerintah untuk dianggkat menjadi PNS, bupati Alor dalam sambutannya pada acara tersebut memberikan kabar gembira bahwa kabupaten Alor merupakan satu-satunya kabupaten di NTT yang mendapatkan jatah pengangkatan 43 tenaga kesehatan Pegawai Tidak Tetap (PTT) menjadi pegawai negeri sipil (PNS) tahun ini dari Menteri Kesehatan.
“Mereka yang diangkat menjadi PNS terdiri dari1Dokter Umum, dan 42 dari Bidan dan tenaga kesehatan lainnya,”kata Djobo.
Terkait dengan sikap dari para pelayan kesehatan, Bupati Djobo berharap dengan adanya pernyataan ini, tidak boleh tenaga kesehatan yang masuk dalam kontrak daerah juga menuntut diangkat menjadi PNS. “Jangan sampai pengangkatan bagi mereka yang kontrak pusat, yang kontrak daerah juga mau di angakat jadi PNS padahal jatah pengangkatan hanya untuk mereka yang berstatus kontrak pusat”harapnya. (Felixon Hama)