Mahensa Express-Kalabahi. Ruas Jalan.Nuhawala-Kaka Mauta-Puntaru yang dikerjakan oleh PT.Timor Mandiri perlu dijelaskan bahwa berkaiatan dengan data rill item pekerjaan dimaksud akan disampaikan pada Bulan April 2017. Dan yang ingin saya jelaskan saat ini, bahwa limit waktu untuk pekerjaan ruas jalan dimaksud hampir berakhir masa denda tetapi kondisi pekerjaan belum mencapai 70 persen.
Hal ini sesuai dengan pernyataan, Gerson Blegur tokoh muda Pantar kepada wartawan pada (19/03) di Kalabahi.
Menurut, Blegur pembangunan Ruas jalan Nuhawala-Kaka Mauta-Puntaru berdasarkan perencanaan awal 15 Km tetapi saat ini baru mencapai13 Km di (Armaba). “Saya ingin ingatkan agar kontraktor tidak boleh lupa bahwa ada tambahan dua kilo meter untuk menggenapi volume pekerjaan sesuai dengan perencanaan yang ada dalam dokumen anggaran.”Katanya.
Dikatakan rencana menggenapi 15 km, berdasarkan pantauannya baru ada tumpukan beberapa ret agregat di Desa Mauta”Itupun belum digampar sama sekali”.
Sementara perpanjangan waktu tiga bulan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan akan berakhir pada 29 Maret. Sehingga tidak ada alasan bagi PPK untuk tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja PHK terhadap PT.Timor Mandiri, yang mengerjakan pembangunan ruas jalan dimaksud,”Ujarnya.
Dijelaskan, dari 13 Km yang sudah diaspal telah terjadi kerusakan parah di Km 6 hingga Km 9 sehingga kontraktor harus menyempurnakan pekerjaan yang rusak sebelum dilakukan PHO. “Sebab yang namanya tindaklanjut dari PHO yaitu pemilik pekerjaan harus membayar 95 persen kepada kontraktor sementara resistensi dana 5 persen untuk biaya pemeliharaan.”Pertanyaannya, apakah resistensi lima persen setara dengan Rp.1,2 milyar mampu membiayai sekian kilo meter ruas jalan yg sudah hancur dan tambahan untuk kekurangan volume dua kilo meter Kaka Mauta-Puntaru,”Ujar Blegur.