Hal senada juga disampaikan oleh Ketua DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Alor, Ibu Enny Angrek saat konferensi Pers tersebut mengatakan bahwa; Proses dan tahapan Pilkada Bupati Alor tahun 2018 di indonesia di ikuti oleh kurang lebih 171 Daerah, salah satunya adalah Kabupaten Alor. Pilkada 2018 sesuai jadwal KPUD, akan berlangsung pada bulan juni 2018 mendatang. Itu berarti kurang lebih tinggal 18 bulan lagi. Bagi PDI-Perjuangan, pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2018, proses dan tahapannya didasarkan pada Peraturan DPP PDI-Perjuangan no 4 tahun 2015 tentang rekruitmen dan seleksi calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah PDI-Perjuangan.
Berdasarkan Peraturan no 4 tahun 2015, ada tahapan-tahapan antara lain : Tahapan Penjaringan, tahapan penyaringan dan tahapan penetapan.
Tahapan penyaringan dilaksanakan paling lambat 12 bulan sebelum batas akhir jadwal pendaftaran di KPUD. Penjaringan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati dilakukan secara berjenjang mulai dari pengurus anak cabang (PAC ). Setelah itu, bakal Calon perlu mengambil Formulir Pendaftaran yang telah di isi, harus dikembalikan ke DPC-Perjuangan Kabupaten Alor.
Untuk kegiatan Pendaftaran bakal Calon Bupati dan calon Wakil Bupati Alor akan dimulau pada tanggal 01 sampau dengan 15 April 2017. Setelah itu, akan dilakukan verifikasi terhadap Bakal Calon menyangkut hal-hal sebagai berikut :
Pengalaman. Komitmen pengabdian terhadap partai, Ijazah pendidikan terakhir dan pemenuhan Kriteria Kepala Daerah sesuai peraturan perundangan. Dan selanjutnya hasil verifikasi akan dievaluasi dan dilanjutkan ke DPP PDI- Perjuangan untuk selanjutnya dilakukan survey. Demikian”ujarnya(kevin)