Dijelaskan sebagai Anggota Dewan yang juga Ketua Komisi A yang membidangi Politik Hukum dan Pemerintah yang mempunyai fungsi pengawasan menghimbau Pemerintah Kabupaten Alor agar fasilitas-fasilitas tersebut agar segera ditempati dan dipergunakan dalam rangka mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan terhindar dari resiko hukum dikemudian hari,”Kata Man Sing.
Dalam kerangka pengawasan pula Pemda Alor perlu menertibkan usaha-usaha dari para pengusaha dengan berbagai cara. Untuk menghindar kewajiban terhadap pajak Galian C dengan membuat kantong-kantong penimbunan bahan galian C berupa batu dan pasir yang marak terjadi diseputaran kompleks kantor pemerintahan dan pemukiman masyarakat dalam Kota Kalabahi.Pemerintah perlu segera mengambil langkah serta mengkaji untuk menertibkan dan bila perlu atas dasar peraturan dan kewenangan yang ada dapat menjatuhkan sanksi apabila yang dilakukan para pengusaha melanggar norma dan aturan,”Ujarnya.
Dijelaskan khusus menyangkut pembangunan dua buah pasar di Kota Kalabahi yaitu pembangunan Pasar Lama dan pembangunan Pasar Lipa. Untuk pembangunan Pasar Lama oleh karena proses hukum atau sebagai obyek permasalahan hukum dan karena permasalahannya telah mendapat keputusan dari pengadilan maka harus ada upaya keras dari pemerintah untuk dapat melanjutkan proses pembangunannya pada tahun 2018. Terkait Pasar Lipa dihimbau kepada pemerintah agar memacu percepatan menyelesaian pembangunannya sehingga para pedagang sudah dapat diatur penempatannya agar dapat berusaha secara layak. Untuk Pasar Kadelang dan terminal kenderaan umum saat ini tampak sangat semrawut sebab areal terminal sebagian telah beralih fungsi sehinga tampak tidak teratur. Maka pemerintah dihimbau segera merapikan areal pasar dan instansi terkait yang mengurus terminal agar segera mengembalikan terminal sesuai fungsinya,”Katanya.
Pemerintah perlu melakukan pengawasan dan penyelamatan obyek-obyek wisata terutama obyek wisata dipingggir pantai dan kepulauan. Harus ada tindakan tegas karena pada akhir-akhir ini areal wisata tersebut terutama pada bibir pantai yang potensi pasir putihnya telah banyak disalahgunakan untuk kepentingan peribadi dan keselamatan pantainya terancam. Kepemilikan tanah telah jatuh ke tangan peribadi orang lokal, orang luar Alor maupun orang asing tanpa melalui mekanisme. Ini jelas-jelas menyalahi prosedur pengalihan peruntukannya. Pemerintah perlu memperhatikan dan antisipasi hal tersebut sehinga tidak merugikan kepentingan yang lebih besar. Demikian yang disampaikan dalam kerangka memberikan berbagai masukan demi kinerja pemerintah yang lebih baik,”Ujanya.(efakolly)