Kata Mase lanjut, penting bukan masalah persidangan tapi yang paling penting ialah catatan~catatan strategis yang ditemui DPRD dilapangan menyangkut program kerja pemerintah tahun 2016 dan kinerja pemerintah di SKPD itu ada sinkronisasi atau tidak ada sinkronisasi yang terjadi dilapangan.
” itu hal~hal subtansi yang mesti jadi perhatian,” ucap Mase.
Mase menekankan bahwa sidang bukan jadi tolak ukur tapi yang paling penting adalah catatan~catatan starategis dari DPRD untuk pemerintah.
Berdasarkan amanat UU, Pemerintahan Daerah bukan saja pemerintah saja tapi DPRD juga. Untuk itu, DPRD dan Pemerintah harus bergan dengan tangan untuk jalan bersama~sama. Tidak adakata DPRD atau pemerintah yang terlambat.
” Kalau terlambat, ya terlambat semua Pemerinta dan DPRD semunya terlambat,” tegas Mase.
Ketika ditanya soal terlambat, bukan saja di pemerintah ataupun di DPRD tapi keterlambatan yang tidak lagi merujuk pada UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Mase mengatakan bahwa ini soal intepretasi pemahaman aturan yang berbeda. Sesuai dengan pemahamannya, penyerahan LKPj yang telah dilakukan pemerintah 9 Mei 2019. Jika, setelah penyerahan LKPj dalam waktu 30 hari DPRD tidak menyampaikan laporan strategis artinya DPRD menerima LKPj menerima tanpa catatan.
” jadi bahasa aturan itu soal terjemahan atauran yang berbeda~beda,” ungkap Mase. (Paul. Taenglote).