Gedung Disperindag Alor Di Sebanjar. (Anwar)
Mahensa Exoress-Sebanjar.Pembangunan Gedung milik Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Alor yang terletak di RT 07 RW 03 Desa Alor Besar Kecamatan Alor Barat Laut ditutup (disegel) oleh pemilik tanah Anwar Tonu pada Senin (26/06). Sejarah kepemilikan tanah tersebut menurut Anwar Tonu pada saat Desa Alor Besar dijabat oleh Pelipus Bukang, tanah tersebut belum bertuan sehingga dilakukan pengukuran atas nama,Hulu Tonu. Namun dikarenakan, Mustapa Oda belum memiliki tanah maka, Hulu Tonu membagi dua dari sebidang tanah tersebut untuk di pakai menanam (Hak Pakai red).
Pada tahun 2013, tanah tersebut akan dijual oleh Mustapa Oda (Basrudin Oda red) tetapi dicegah. Sehingga perselisian tersebut kemudian dibicarakan di Kantor Desa Alor Besar di era kepemimpinan Kades, Idris Karim.
Dalam penyelesaiannya Mustapa Oda (Basrudin Oda)sendiri mengakui jika tanah tersebut adalah milik Hulu Tonu (Ibu kandung Anwar Tonu). Setelah mendengar informasi jika tanah tersebut akan dijual lagi, Anwar Tonu juga beberapa kali menelpon Kepala Desa Alor Besar,Ibrahim Hadji dari Malaysia agar melakukan pencegahan. Karena tidak ada pencegahan akhirnya setelah kembali dari Malaysia, dia berniat mengambil kembali tanah tersebut dengan melakukan aksi penyegelan,”Kata Anwar Tonu.
Saat dikonfirmasi melalui via handphone, menyangkut status kepemilikan tanah dimaksud, Basrudin Oda tidak menjelaskannya secara mendetail. Dia hanya mengatakan kalau tanah tersebut adalah tanah milik orang tuanya dan sebagai anak dia hanya meneruskannya saja.