OPINI

Mutasi PNS Alor, Profesional kah atau Birokrat Politik yang diharapakan Masyarakat?

67
×

Mutasi PNS Alor, Profesional kah atau Birokrat Politik yang diharapakan Masyarakat?

Sebarkan artikel ini

Namun berbeda dengan Birokrat professional yang adalah birokrat yang bekerja dengan otak dan hati. Mereka mempunyai kecerdasan, komitmen dan keberanian dalam menjalankan mandat sebagai mesin Negara yang netral secara politik. Mereka tidak bertugas melayani penguasa, tetapi loyal pada profesi yang berguna untuk menjabarkan kebijakan pemimpin. Mereka yakin betul bahwa regulasi, pengetahuan dan aspirasi orang banyak menjadi input yang sangat berharga bagi kerja-kerja mereka, sehingga mereka sangat rajin membangun jaringan dan pembelajaran keluar ranah pemerintah. Dalam pra kebijakan, mereka bertindak sebagai teknokrat yang berani berbeda pendapat dan meyakinkan pada pemimpinnya, tetapi pada pasca kebijakan mereka bertindak sebagai birokrat yang harus mengamankan dan menjalankan kebijakan nah inilah profil Pejabat birokrat yang kita harapkan di Kabupaten Alor.

Harapan masyarakat Alor dengan Penyegaran Birokrasi ini, dapat membawa perubahan pelayanan publik yang jauh lebih baik dari hari kemarin. Pejabat-pejabat yang baru dilantik harus bisa memaknai  New Public Service dan meninjau ulang paradigma kuno dalam pelayanan publik seperti hari kemarin. Masyarakat masih mengeluh soal pelayanan publik meski setiap tahun di lakukan penyegaran, itu artinya pejabat birokrasi belum  hakekat mutasi itu sendiri apa lagi konteksnya membingkai pelayanan publik dengan teori demokrasi, khususnya democratic citizenship. Pejabat yang baru di lantik harus mampu menempatkan warga pada posisi terhormat dalam demokrasi dan pelayanan publik.Warga merupakan individu, ditempatkan sebagai pribadi yang utuh, sebagai pemilik absah atas negara serta memiliki hak dan kewajiban yang sama. Warga jauh lebih fundamental dari rakyat (yang hanya menjadi pijakan kekuasaan), maupun hamba, klien dan pelanggan dalam pemberian pelayanan publik. Warga bukanlah pelanggan yang membeli pelayanan publik, sehingga  prinsip “pembeli adalah raja” tidak pantas dibawa dalam ranah pelayanan publik. Pelayanan publik adalah hak warga dan kewajiban negara, yang secara normatif harus dikelola secara inklusif, non diskriminatif, akuntabel, tranparan dan partisipatif.

Jika selama ini politisi merupakan aktor utama elektokrasi dan birokrat merupakan aktor utama pelayanan publik, maka saya berharap pula pelantikan Pejabat kali ini, hendaknya bisa memposisikan warga dan masyarakat sipil sebagai aktor  yang: (a) mengisi ruang kosong antara demokrasi dan pelayanan publik; (b) membawa pelayanan publik ke ranah demokrasi (mempublikkan demokrasi) dan membawa demokrasi ke ranah pelayanan publik (mendemokrasikan pelayanan publik); (c) mempertemukan Birokrat dan Politisi dengan cara mempublikkan demokrasi di ranah politisi dan mendemokrasikan pelayanan publik di ranahbirokrasi.

Abdullah Apah,Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Alor

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *