Terkait dengan kasus tersebut, Selan menegaskan pihaknya tidak pandang siapa orangnya tetapi yang dilihat adalah menegakan hukum. Sebab, menegakkan hukum menurutnya dapat membuat orang menjadi jera melakukan tindak pidana umum maupun Tipidter.
Ia mengungkapkan unsus pidana dalam penanganan kasus ini sudah ditemukan. Hanya saja penyidik belum mengambil keterangan dari beberapa saksi tambahan. “Sekarang tinggal menunggu keterangan saksi tambahan,”Kata Kasubag Ande Selan kepada wartawan.
Terpisah, Kasat Reskrim Iptu. Kasat Reskrim Iptu Mahdi Dejan Ibrahim,SH kepada wartawan mengatakan apabila ada yang akan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini dengan ancaman hukuman enam tahun maka pihaknya akan langsung melakukan penahanan.
“Kalau ancaman hukuman enama tahun, kami akan tahan,”tegas pria yang akrab disapa Dejan
Kasus ini disebut-sebut melibatkan orang ternama di Kabupaten Alor. Ronal Cs kini berusan dengan hukum. (TIM)