Korban sempat berontak, sehingga pelaku menutup mulut korban dan menikam berulang kali di bagian dada dan leher, yang mengakibatkan korban sudah tidak bergerak lagi,”Ujar Tober.
Usai membunuh korban, lanjut dia, Rahmat langsung mengambil dua unit telepon genggam, gelang, cincin emas, dan satu unit sepeda motor beserta STNK.
“Setelah membunuh korban tersangka langsung keluar dan mengunci pintu rumah korban. Kemudian tersangka menjual barang-barang milik korban di media sosial Facebook,” kata Tober.
Terungkapnya kasus ini, kata dia, bermula dari seseorang yang mengaku membeli telepon genggam dari Rahmat.
Kemudian, Tober menginstruksikan anggotanya ke Kampung Harapan Sentani, Kabupaten Jayapura.
“Jadi saksi bernama Budi Setiayawan mengaku telepon genggamnya dibeli dari akun Facebook seorang pria.
Dari keterangan itu, anggota langsung melalukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap Rahmat di Jalan Gerilyawan, Abepura,”Ujarnya.
Artikel ini sebelumnya telah dipublikasikan kompas.com dengan judul “Mahasiswi Kebidanan Dibunuh dan Dirampok di Kamar Kostnya di Jayapura.