Menurut Kapolres Silalahi, kredit poinnya adalah berdasarkan tim suvervisi Wassidik pengawasan penyidikan Direktorat Perkara Kriminal Umum Polda Nusa Tenggsra Timur yaitu pelaksanaan gelar perkara rutin mingguan setiap Hari Sabtu di Sat Reskrim Polres Alor,”Kata Silalahi.
Kasat Reskrim Polres Alor, Iptu.Mahdi Dejan Ibrahim,SH secara terpisah kepada Mahensa Exspress mengatakan pada Tahun 2017 ada 685 kasus yang dilaporkan di Polres Alor.
Dari jumlah tersebut yang berhasil diselesaikan sebanyak 618 kasus, jadi sekitar 90,21 persen kasus.
Dia mengatakan kasus yang paling menonjol yaitu kasus pencabulan terhadap anak berimbang dengan kasus penganiayaan.
Kasus korupsi target dua kasus yang terselessikan dan berkasnya sudah di Kejaksaan Negeri Kalabahi.
Sementara beberapa kasus yang tersisa ada yang sudah dalam proses penyidikan ada yang sementara dalam lidik.
Menurut, Kasat Dejan E-Penyidikan bertujuan agar masyarakat lebih terlayani secara maksimal dan menghindari potensi-potensi penyimpangan.
Dengan E-Penyidikan masyarakat cukup mengakses melalui HP dan komputer untuk memantau perkembangan laporan polisi yang telah mereka buat,”Katanya.
Wartawan : Efakolly