Mahensa Exspress.Com – Kasus perzinaan Maghdaliansi, anggota DPRD Kota Bengkulu Maghdaliansi, memasuki babak baru.
Dilansir dari Liputan 6 Politikus cantik dari Partai Golkar itu akhirnya akhirnya dieksekusi tim Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu.
Wanita berhijab itu dijemput di rumahnya di Jalan Serayu, Kelurahan Padang Harapan, Kota Bengkulu.
Penjemputan yang dilakukan para jaksa ini setelah mereka menerima putusan tingkat kasasi yang dikeluarkan Majelis Hakim Mahkamah Agung RI.
Dalam amar putusan vonis tersebut, Maghdaliansi dijatuhi hukuman pidana selama 10 bulan penjara.
Maghdaliansi dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 281 ayat 2 KUHP tentang Kejahatan Kesusilaan atau Perzinaan dan Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP tentang perbuatan melanggar hukum secara bersama-sama.
Eksekusi yang harusnya dilaksanakan pukul 10.30 WIB di kediaman Maghdaliansi itu sempat molor.
Sebab, dia meminta kepada para jaksa untuk berpamitan kepada tiga orang anaknya yang masih berada di sekolah.
Lebih dari satu jam menunggu, akhirnya Maghdaliansi sang politikus cantik keluar rumah dan langsung masuk ke kendaraan penjemputan sambil menutup muka.
Begitu juga saat tiba di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Bentiring Kota Bengkulu.
Maghdaliansi setengah berlari langsung masuk melalui pintu utama sambil menutup muka.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bengkulu Rozano Yudhistira, mengatakan sengaja memberi kesempatan terpidana untuk berpamitan kepada keluarga khususnya anak-anaknya.