Dikatakan semangat Padat Karya Tunai (Cash for work) minimal 30 persen merupakan amanat Undang-undang Desa Nomor. 6 Tahun 2014. Lanjutnya, bahwa pembangunan Desa adalah upaya menanggulangi kemiskinan, meningkatkan kualitas hidup dan kehidupan untuk kesejahteraan masyarakat Desa.
Dijelaskan bagi Kabupaten yang menjadi pilot project Padat Karya Tunai perencanaan APBDes-nya harus dan wajib mengalokasikan minimal 30 persen untuk pembayaran upah kerja (HOK).
Apabila perencanaan RKP atau APBDes selesai dan HOK kurang 30 persen maka langkah pertama yang harus dilakukan perhitungan ulang terhadap 30 persen HOK.
Melakukan Refocussing atau mengurangi jumlah kegiatan pembangunan minimum tiga kegiatan dan maksimum lima kegiatan pembangunan di Desa. Hal ini berarti harus melalui musyawarah RKPDes Perubahan.
Diharapkan Padat Karya Tunai dapat menjawab permasalahan klasik di desa selama ini yakni, tingginya angka pengangguran, angka kemiskinan, kesenjangan pendapatan dan tingginya desa tertinggal dan Urbanisasi,”Ujar Abdullah Apa.(MS-01)