Mahensa Express-Kalabahi- pada Kamis (08/03) telah terjadi kasus penganiayaan yang menyebkan kematian.
Kapolres Alor, AKBP. Patar MH. Silalahi,S.I.K malalui Kasat Reskrim Polres Alor, Iptu.Mahdi Dejan Ibrahim,SH kepada Mahensa Express di Polres Alor pada Jumat (9/3) mengatakan pelapor adalah Novriyanti M.Tellu ibu korban almarhum, Yohanes Rifaldo Tellu.
Kasat Reskrim, Mahdi Dejan Ibrahim mengatakan terlapor dalam Laporan masih lidik tetapi dari hasil interogasi terhadap tiga orag sakasi dugaan sementara terlapornya adalah, Buyung Alelang (BA).
Menurut, Kasat Dejan Tempat Kejadian Perkara (TKP) terjadi di jalan raya Tombang tepanya di depan Gereja Bethel Tombang yang berada di wilayah Tombang, kelurahan Kalabahi Tengah, Kecamatan Teluk Mutiara Kabupaten Alor.
Dikatakan sejauh ini polisi telah mengambil keterangan dari tiga orang saksi yaitu, Johan Trianus Bella, Riki Woriwon, Hemsi Semuel Pisdon dan terhadap beberapa saksi lainnya yang akan diperiksa yaitu, pelapor, Jefri Langare dan terlapor, termasuk beberapa saksi lainnya yang mngetahui kejadian tersebut namun belum dikethui identisnya.
Lebih lanjut, Kasat Mahdi Dejan mengatakan motif berdasarkan keterangan saksi yang telah diperiksa dugaan sementara motifnya adalah dendam karena antara korban maupun terlapor pernah beselisih paham saat acara pesta.
Pada saat kejadian korban dan Jefri Langare melakukan pengeroyokan terhadap terlapor sehingga terjadi kejadian yang dialami korban Yohanes Rifaldo Tellu,”Ujarnya.
Kronologis kejadian, awalnya terlapor brsama saksi John T.Bella berboncengan sepeda motor yang di kenderai oleh terlapor menuju Bungawaru untuk bermain PS dalam perjalanan tepatnya di pertigaan O2-Bungawaru, terlapor bertemu dengan korban dan temannya, Jefri Langare dan saat itu korban yang mngambil batu di pinggir jalan tersebut dan hendak melempar terlapor tetap terlapor mengendarai sepeda motor dan terus melaju menuju arah perumahan BTN-Bungawaru, saat itu korban bersama Jefri Langare mengejar terlapor menggunakan sepeda motor yang dikendarai oleh korban setelah sampai di TKP terlapor menghentikan sepeda motornya.