Mahensa Express.com-Alor- Rencana revisi Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ oleh Pemerintah menjadi topik yang ramai diperbincangkan. Usulan revisi ini mengatur penggunaan sepeda motor sebagai angkutan umum.
Dengan rencana direvisinya UU No. 22 Tahun 2009 yang akan memasukkan sepeda motor menjadi angkutan umum, artinya secara otomatis sepeda motor sebagai angkutan umum wajib mentaati persyaratan sesuai pasal 53 UU No. 22 Tahun 2009 terkait uji berkala yang berlaku seperti mobil penumpang umum, bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan.
Disisi lain belum ada SIM khusus untuk pengendara sepeda motor bila dijadikan angkutan umum sesuai pasal 77 ayat 2 terkait surat izin mengemudi.
Sedangkan Pasal 83 ayat 2 terkait syarat khusus untuk mendapatkan SIM kendaraan umum yaitu berusia minimal 20 tahun, dan pengemudi wajib lulus ujian teori mengenai pelayanan angkutan umum, fasilitas umum dan sosial, pengujian kendaraan dan tata cara mengangkut orang atau barang.
Selain itu dilakukan ujian praktek menaikkan dan menurunkan penumpang, tata cara mengangkut orang dan/atau barang, serta etika operator kendaraan umum dan pengoperasian peralatan keamanan.
Apalagi pada pasal 139 terkait jaminan penyediaan kendaraan umum oleh pemerintah daerah dan pengoperasian armada hanya oleh badan hukum.
Bila pasal 140 mengatur tentang jenis angkutan umum baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, namun belum mengatur pemakaian sepeda motor.
Sedangkan dalam pasal 151 soal jenis angkutan umum tidak dalam trayek hanya menyebut taksi, angkutan orang dengan tujuan tertentu, angkutan pariwisata, dan angkutan orang di kawasan tertentu.