Sementara itu, terkait dengan vonis yang diberikan kepada salah seorang warga di Tanjung Balai, Medan, Sumatra Utara. Kepala Negara mengatakan bahwa terhadap kasus itu, dirinya tidak dapat mengintervensi pengadilan.
“Saya tidak bisa mengintervensi hal-hal yang berkaitan di wilayah hukum pengadilan. Saya sendiri kan baru saja _digedok_ pengadilan di Palangkaraya, bersalah karena urusan kebakaran,” kata Presiden.
Namun Presiden mengatakan bahwa seseorang yang telah divonis pengadilan tingkat pertama dapat melakukan upaya hukum banding. “Itu kan ada proses banding,” ujar Kepala Negara.
Untuk diketahui, sehari sebelumnya, Presiden Joko Widodo juga bersilaturahmi dengan Pimpinan Pusat Muhammadiyah di kantor mereka yang juga berada di kawasan Menteng. Presiden juga menyerahkan hewan kurban berupa dua ekor sapi untuk didistribusikan dan diproses sesuai dengan syariat.(Bey Machmudin)