POLKAM

Terbitkan Perpres, Presiden Ingin Pemda Lebih Berperan Dalam Program JKN

100
×

Terbitkan Perpres, Presiden Ingin Pemda Lebih Berperan Dalam Program JKN

Sebarkan artikel ini
Presiden Jokowi Menandatangani Perpres  Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelengaran Jaminan Sosial (BPJS)   02
Presiden Jokowi Menandatangani Perpres Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelengaran Jaminan Sosial (BPJS) 02

Tak hanya itu, Perpres mendorong pemerintah daerah agar dapat meningkatkan kualitas kesehatan masyarakatnya dengan upaya promosi dan pencegahan penyakit yang bertujuan mengubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat.

Apabila peran pemerintah daerah ini dapat dijalankan dengan baik, diharapkan pembiayaan layanan kesehatan akan menjadi lebih efektif. Lalu jumlah kasus penyakit yang membebani anggaran juga dapat ditekan.

“Di BPJS sendiri kemarin terjadi defisit yang itu harus ditutup. Apapun yang namanya pelayanan kesehatan untuk masyarakat itu harus dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga defisit itu sebagian ditutup dari hasil cukai rokok,” tuturnya.

Di sisi lain, Kepala Negara telah memerintahkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit terhadap defisit tersebut. Dirinya juga meminta BPJS untuk membenahi sistem pelayanan dan verifikasi keuangan.

“Karena ini menjangkau dari pusat sampai ke kabupaten/kota di seluruh Tanah Air. Bagaimana memonitor klaim dari rumah sakit. Bukan sesuatu yang gampang. Saya mengalami semua. Di lingkup provinsi dulu kita juga ada Kartu Jakarta Sehat. Itu mengontrol verifikasi setiap rumah sakit tidak mudah,” imbuhnya.

Menanggapi kekhawatiran akan berkurangnya pendapatan daerah akibat pengalokasian cukai tersebut, Presiden Joko Widodo menyebut kebijakan tersebut justru untuk kepentingan daerah sendiri, dan menjadi insentif bagi daerah untuk memperbaiki kualitas layanan kesehatan dan kondisi kesehatan masyarakatnya. Selain itu, kebijakan itu sebelumnya juga sudah melalui persetujuan daerah.

“Itu yang menerima juga daerah. Untuk layanan kesehatan di daerah, bukan pusat. Itu pun sudah melalui persetujuan daerah,” tandasnya.(Bey Machmudin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *