LINTAS ALOR

Kadis PMD Alor ingatkan Kades Petahana, Tidak Intervensi Pemilihan Anggota BPD.

110
×

Kadis PMD Alor ingatkan Kades Petahana, Tidak Intervensi Pemilihan Anggota BPD.

Sebarkan artikel ini

Apabila dalam musyawarah disepakati pemilihan maka akan. dilakukan pemilihan tetapi prosesnya pemilihan dilakukan secara terbatas. Maksudnya adalah pemilihan dilakukan melaui perwakilan seperti cendikiawan, profesional, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh perempuan dan perangkat desa yang ada di desa itulah yang akan memilih BPD. Siapapun yang diputuskan dalam pemilihan atau berdasarkan hasil rapat, akan diusulkan kepada bupati melalui BPMD untuk mendapat Surat Keputusan (SK) Bupati Alor.

Dia mengatakan Anggota BPD yang lama masih mempunyai hak untuk mendaftar kembali namanya menjadi calon anggota BPD. Dalam proses pendaftaran calon BPD sesuai peraturan tidak ada biaya, “jadi tidak boleh ada pungutan apapun juga bagi calon anggota BPD yang akan mendaftarkan diri”, tidak ada itu,”kata kadis Muhammad Bere.

Menyambut kegiatan dimaksud PMD Kabupaten Alor telah melakukan persiapan, tahap awal Dinas PMD sudah bersurat kepada camat dan kepala desa agaf segera membentuk panitia pencalonan kepala desa. Untuk rapat pembentukan panitia dipimpin oleh Ketua BPD dan anggota BPD saat ini yang masih aktif bukan anggota BPD yang akan terpilih lewat penjaringan yang sementara dilakukan di desa-desa. Jadi untuk membentuk panitia pemilihan kepala desa bukan menunggu hasil pemilihan BPD yang baru.
Ada desa tertentu yang proses pembentukan panitia pemilihan kepala drsa sudah jalan dan dipastikan paling lambat bulan Maret, semuanya sudah terbentuk,”Paparnya.

Agenda selanjutnya adalah pada bulan Februari kami akan rapat lengkap dengan para kepala desa untuk memberikan informasi pemilihan kades terkait persiapannya. Setelah rapat diharapkan mereka aka kembali dan melaksanakan pendaftaran bakal calon kepala desa.

Bagi kades petahana yang ingin maju lagi maka harus mengajukan permohonan cuti kepada Bupati Alor demikian juga bagi PNS maka harus ajukan permohonan ijin kepada bupati agar dapat diijinkan untuk mengajukan diri sebagai calon kepala desa. Sejauh ini baru Sekretaris Desa Mauta, Napoleon Lau Blegur yang akan maju menjadi calon kepala Desa Tude dan Kepala Desa Petleng yang telah mengajukan permohonan kepada bupati. Permohonan mereka sementara diproses di BKD. Selama mengikuti proses pemilihan kades petahana akan cuti 1 bulan, sehingga pelaksana tugas kepala desa akan dijabat oleh sekretaris desa.

Dari 136 kepala desa terpilih, menurut rencana pelantikannya dilakukan secara serentak di dua kesempatan berbeda,
yaitu pada 21 November dan 20 Desember 2019,”tutupnya.(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *