Hal hal yang bersifat prinsip harus tetap dikonsultasikan dengan Sekretaris Daerah atau menunggu Sekretaris Daerah dan Asisten Sekretaris Daerah berada di tempat. Surat Penunjukan Pelaksana harian ini agar dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Sekda Alor, Hopni Bilang, SH dihubungi Mahensa Express.Com melalui hand phone genggamnya mengatakan, terkait wibawa pemerintah daerah maka sesuai Surat Keputusan Mendagri dan Surat Keputusan Gubernur NTT terkait pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Alor di Kupang maka perlu ditunjuk Pelaksana Harian (PLH) yang jatuh pada Kabag Umum Setda Alor, Muhamad Baesaku. Diharapkan Surat Penunjukan Pelaksana Harian ini dilaksnkn penuh dengan tanggungjawab,
“Tutupnya.(M/Ex01)