Mahensa Express.Com JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah (ZAS) sebagai tersangka pemberi suap dan penerima gratifikasi. Zulkifli diduga telah menyuap mantan pejabat Kementeriaan Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo sebesar Rp550 Juta dan menerima gratifikasi sejumlah Rp50 juta.Dikutip dari, source okezone Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilansir Okezone dari laman acch.kpk.go.id, Wali Kota Dumai Zulkifli memiliki harta sebesar Rp10.837.976.195. Zulkifli terakhir melaporkan kekayaannya pada 31 Maret 2018 periode 2017 sebagai Wali Kota.
Berdasarkan laporan harta kekayaannya, Zulkifli memiliki 21 tanah dan ada juga yang berikut bangunannya. Tanah dan bangunan Zulkifli tersebar di Dumai, Pekanbaru, Jakarta Pusat, serta Depok. Total tanah dan bangunan Zulkifli sebesar Rp7.792.300.000.
Tak hanya tanah dan bangunan, Zulkifli juga tercatat memiliki dua kendaraan. Kendaraan tersebut berupa mobil Toyota Fortuner Jeep tahun 2014 dan Honda Brio tahun 2014 yang apabila keduanya diuangkan menjadi Rp540.000.000.