NTT

Pendataan Objek dan Subjek PBB P2 melalui SISMIOP di Kecamatan Teluk Mutiara

153
×

Pendataan Objek dan Subjek PBB P2 melalui SISMIOP di Kecamatan Teluk Mutiara

Sebarkan artikel ini

Mahensa Express.Com-Kalabahi, Pendataan objek dan subjek PBB P2 olehm Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Alor pada tahun 2019 dipusatkan di Kecamatan Teluk Mutiara dengan menggunakan, SISMIOP (Sistem Informasi dan Manajemen Objek Pajak) karena basis data yang digunakan saat ini merupakan data dari KPP Pratama (masih dalam pengelolaan pemerintah pusat) sehingga untuk pemutahiran data sangatlah tepat jika kegiatan SISMIOP ini dilaksanakan.

Kaban Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Alor, Terince Mabilehi,SH
Kaban Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Alor, Terince Mabilehi,SH.

SISMIOP (Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak) merupakan sistem administrasi yang mengintegrasikan seluruh pelaksanaan kegiatan PBB yang dapat mengolah informasi data objek dan subjek pajak melalui komputerasi, mulai dari proses pendataan, penilaian, penagihan, penerimaan dan pelayanan.

Proses perhitungan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan terhutang dihitung oleh Petugas Pajak dan diakomodir dengan SISMIOP yang dapat mengolah informasi data objek dan subjek pajak secara terorganisir secara baik melalui proses komputerasi, sehingga diharapkan dapat menunjang peningkatan penerimaan.

Sekda Alor, Hopni Bukang, SH pada kegiatan pembukaan SISMIOP di Aula Serba Guna Watamelang (24/04/2019) mengatakan dengan penyusunan data base SISMIOP melalui pendaftaran, pendataan dan penilaian objek PBB P2 yang up to date dengan mengintegrasikan semua aktifitas administrasi ke dalam satu wadah SISMIOP yang dilaksanakan lebih seragam, sederhana, cepat, dan efisien.

Dengan demikian akan tercipta pengenaan pajak yang lebih adil dan merata. Peningkatan realisasi potensi/pokok ketetapan, peningkatan tertib administrasi dan peningkatan penerimaan pajak.

Rapat Persiapan SISMIOP(1)
Rapat Persiapan SISMIOP.

Diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada wajib pajak di Kabupaten Alor, Lanjutnya “menangani kecamatan Teluk Mutiara berarti telah membenahi 75 % pembentukan basis data PBB P2 di Kabupaten Alor.

Untuk itu, setelah kgiatan diharapkan harus menjaga akurasi data objek dan subjek pajak agar memenuhi unsur relevan, tepat waktu, andal, dan mutakhir, agar basis data senatiasa terpelihara dengan baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://gawai.co/docs/pkv-games/ https://gawai.co/docs/dominoqq/ https://gawai.co/docs/bandarqq/