Argo menjelaskan penyidik belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Eggi Sudjana. Subyektifitas penyidik menjadi alasan penolakan tersebut.
Eggi Sudjana dijerat pasal makar setelah berpidato di depan rumah peninggalan orangtua Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 17 April 2019. Dalam pidatonya, Eggi menyerukan ajakan people power di hadapan pendukung kontestan Pilpres 2019 nomor urut 2, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno.
Dia diduga melanggar Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Eggi Sudjana mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, gugatan itu dicabut. Eggi lantas mengajukan penangguhan penahanan dengan penjamin Wakil Ketua Umum Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad. Sufmi mendatangi Polda Metro Jaya pada 4 Juni 2019 untuk bertemu penyidik dan melengkapi sejumlah syarat penangguhan penahanan Eggi Sudjana.(***)
(Eeditor: Efraim Lamma Koly)