DUGAAN Kasus korupsi pembangunan Gedung NTT Fair di Kota Kupang, pihak Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) telah memeriksa 25 orang saksi. Termasuk Frans Lebu Raya (mantan Gubernur NTT dua periode) dan Sekretaris Daerah (Sekda) NTT, Benediktus Polo Maing. Hampir pasti penyelidikan Kejati NTT masih terus berlanjut. Dikabarkan akan bertambah jumlah saksi dan tersangka. Asal saja Kejati NTT secara nurani membongkarnya tanpa ada muatan kepentingan, bukan?
Mahensa Express.Com – Kupang, Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT), FEBRIE Ardiansyah, melalui Kepala Seksi Penyidikan(Kasi Dik), Wijaya mengatakan, ada 6 (enam) orang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juni 2019.
Masing-masing, sebut Wijaya berinisial YA, DT, HP, LL, BY dan FP. Dari keenam tersangka tersebut, DT merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan YA selaku Pengguna Anggaran (PA). Sedangkan HP dan LL sebagai Kontraktor dan BY dan FB sebagai Konsultan Pengawas.
“Kami sudah tetapkan enam orang ini sebagai tersangka. Hari ini keenam tersangka tersebut langsung kami tahan. Masing-masing, sebut Wijaya berinisial YA, DT, HP, LL, BY dan FP. Dari keenam tersangka tersebut DT merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan YA selaku Pengguna Anggaran (PA). Sedangkan HP dan LL sebagai Kontraktor dan BY dan FB sebagai Konsultan Pengawas”beber Wijaya.
Menjawab peningkatan status Saksi ke Tersangka dalam pengembangan kasus oleh Tipidsus Kejati NTT,
Dikutif dari News.com Kasi Dik Kejati NTT Wijaya mengatakan,
pihaknya telah menyelidiki dugaan kasus korupsi pembangunan Gedung NTT Fair di NTT. Sudah 25 orang saksi telah diperiksa, termasuk mantan Gubernur NTT, Drs. Frans Lebu Raya
Sekda NTT, Benediktus Polo Maing,”ungkap Wijaya seperti dikutip dari wartawan Kompas.com, Sigiranus Marutho Bere di Kupang, Kamis (13/06/ 2019).
Menurut Kasi Dik Kejati NTT itu, Gedung NTT Fair dibangun mulai Mei 2018 dengan anggaran Rp 31 miliar. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan yakni Desember 2018, proyek belum rampung. Kemudian, proyek diperpanjang selama 50 hari kemudian ditambah lagi 40 hari. Tapi kontraktor tidak juga mampu merampungkan pekerjaan itu.
“Progres pembangunan gedung per 31 Maret 2019 hanya mencapai 54,8 persen. Sementara itu, anggaran pembangunan gedung sudah cair 100 persen”, tambah Wijaya.
Dikatakannya, Tim penyidik Kejati NTT telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah DT, YA, HP, LL, BY dan FP. Salah satu tersangka berinisial LL ditangkap di Jakara.
Tersangka LL ditangkap karena tidak kooperatif dengan jaksa. Selain itu, LL juga diketahui memiliki 10 nomor telepon genggam untuk melakukan komunikasi, ujarnya.
Menjawab soal kerugian negara, Wijaya menyebutkan kerugian negara akibat korupsi dalam kasus itu mencapai miliaran Rupiah.
“Berdasarkan hitungan dari ahli, negara mengalami kerugian sebesar Rp 6 miliar,” ungkap Wijaya.
Dia menambahkan, Kejati NTT masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus itu, dengan meminta masukan dari tim ahli dan juga saksi. Salah satunya dengan memeriksa dan meminta keterangan dari mantan Gubernur NTT Frans Lebu Raya dan Sekretaris Daerah NTT Benediktus Polo Maing.
Secuil Fakta Dibalik Mangkrak Proyek Dinas PERAKIM