Mahensa Express.Com – Kalabahi, Kepala Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Alor Terince Mabilehi, SH
kepada Mahensa Express.Com di ruang kerjanya pada, Rabu (17/07/2019) pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Alor hingga Bulan Juni Tahun 2019 Tahun 2019Target PAD Rp. 59 Milyar lebih, realisasi hingga bulan juni Rp. 22 Milyar lebih atau 32 persen lebih, Bapenda optimis PAD tahun 2019 bisa melampaui target.
Berkaitan dengan obyek pajak setiap tahunnya pasti ada postensi obyek pajak baru dan ada juga obyek pajak yang hilang, tetapi di Kabupaten Alor kenaikan tdak terlalau nampak.
Dikatakan ada 9 jenis pajak termasuk didalammnya Pajak Bumi Bangunan (PBB). PBB, Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT)
yang dicetak pada tahun 2019 telah disesuaikan denagn Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) terbaru khususnya untuk 16 kecamatan di luar Kecamatan Teluk Mutiara.
Menurut, Terince Mabilehi
Nilai Jual Objek Pajak dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Alor No. 291 Tahun 2018 tentang pentapan klarifikasi dan besaran NOJP sebagai dasar pengenaan PBB di Kabupaten Alor.
Penysuaian telah diakukan, rata-rata mengalami kenaian hampir 100 persen dengan alasan penetapan NJOP yang dipakai pada waktu lalu. NJOP lama sekitar Tahun 2022 dan baru dilakukan perubahan pada tanggal 11 Desember 2018.
Untuk penetapan SPPT selama ini masih menggunakan data KPP Pratama tetapi selama beberapa tahun 2019 ini sudah menggunakan, Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP). Tetapi untuk Tahun 2018 kebawah menggunakan peta manual, baru pada Tahun 2019 ini masuk pada penggunan peta digital.
Dijelaskan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat telah dilakukan sosialisasi di 17 kecamatan. Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Alor
terus melakukan pendataan potensi baik pajak hotel, home stay, pesanggrahan hingga kos-kosan diatas 10 kamar.