Bapenda Alor terus melakukan pendataan potensi pajak restoran, rumah makan dan kaffe, yang mana sesuai regulasi penghasilan Rp.350.000 per bulan dikenakan pajak 10 persen. Pajak hiburan antara lain, karoke, bliard dll. Pajak hotel dan home stay 32 wajib pajak, hotel 7 wajib pajak yang lainnya home stay dan pesangrahan. Restoran 151 wajib pajak, Reklame 1722 wajib pajak, awalnya 1243 sehingga dilakukan penertiban. Pajak Minerba, wajib pajak sebelumnya 379 sekarang 441, pajak air bawah tanah 3 wajib pajak, pajak penerangan jalan ada 1 wajib pajak yaitu Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Pajak Bumi Bangunan (PBB) P2 dari 72418 menjadi 73218, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
(BPHTB) wajib pajak sebelumnya 27 wajib pajak pada Tahun 2019 berjumlah 113. Pajak Mineral dan Batu Bara (Minerba) menduduki urutan pertama, Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) merupakan sumber pemasok utama jenis pajak bagi daerah.
Kita berharap raihan pada tahun ini bisa melampai target. Untuk retribusi ada 3 jenis retribusi, jasa umum, jasa usaha dan retribusi perijnan tertentu, pengelolaannya oleh Organisasi Perangkat Daerah,”paparnya.
Tunggakan pajak Minerba, pajak restoran dan Pajak Bumi Bangunan setiap tahunnya ada walaupun nilainya kecil. Bapenda terus melakukan penagihan tunggakannya. Apabila tidak melunasi Pajak Bumi Bangunan setelah jatuh tempoh dikenakan denda 2 persen, hanya untuk 24 bulan setelah jatuh tempo dan sisanya wajib pajak harus bayar. Batas jatuh tempo PBB untuk Tahun 2019 pada 31 Oktober Tahun 2019.
Bagi kami publikasi sangat penting karena dengan publikasi masyarykat dapat mengetahui informasi tentang pajak.
Harapan bagi wajib pajak, peningkatan kesadaran untuk menyelesaikan kewajiban tepat waktu.
Dalam sistim pembayaran dikenal self assesment dan official assesment. Self assesment, wajib pajak menyampaikan laporan dan Bapenda langsung menetapkan nilai pajak sementara Official
assesment ditetapkan oleh pemda. Wajib pajak harus konsekuen bayar pajak sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diberikan pada daerah dalam bentuk pajak dan retribusi mampu memberi kontribusi untuk pembangunan daerah. Sesuai harapan Bupati Alor, Drs.Amon Djobo saat ini kontribusi PAD terhadap APBD baru di angka 9 persen dan bisa didodorong ke 15 persen,”tutupnya.
Reporter/Editor (efraim lamma koly)