Mahensa Express.Com Kalabahi, Kapolres Alor, AKBP Patar Silalahi melalui Kasat Reskrim Polres Alor, IPTU.Yohanis Wila Mira, S.Sos, di Sat Reskrim Polres Alor, Jumat (30/08/2019) mengatakan pada Tahun 2018 Bupati Alor, Drs.Amon Djobo pernah melaporkan tindak pidana pemfitnaan pencemaran nama baik melalui tulisan selebaran yang diduga dilakukan oleh, Nikolaus Dopong di Kecamatan Pulau Pura.
Setelah melalui penyelidikan dan mendapatkan alat bukti yang cukup maka pada Tanggal 3 Agustus Tahun 2018 dinaikkan ke tahap penyidikan. Kejaksaan Negeri Kalabahi menyatakan berkas kasus ini sudah lengkap P 21 pada Mei 2019,”kata Kasat Serse Alor Yohanis Wila Mira.
Sesuai dengan koordinasi kami dengan Jaksa karena ada kesibukan dengan persoalan lainnya sehingga penyerahan tersangka, Niko Dopong beserta barang bukti akan dilakukan pada bulan September Tahun 2019 ini.