Rusdinur menguraikan masalah yang dialami oleh klienya bahwa Proses yang dilakukan oleh Kejati NTT berawal pada surat perintah penyidikan yang dimulai bulan april 2019. Sementara BPK belum memberikan suatu rekomendasi kepada Satuan Kerja. Rekomendasi BPK itu baru muncul pada tanggal 24 mei 2019. Nah kalau kita menarik hari maka pada 24 juni baru mereka boleh melakukan penyidikan. Tetapi tanggal 24 Juni itu juga belum boleh karena belum ada audit BPK tentang apakah rekomendasi itu ditindaklajuti atau tidak.
Ternyata sebelum 24 juni BPK telah menindak lanjuti dan mengirim surat kepada rekanan untuk meminta kelebihan bayar kepada kontraktor pelaksana. Nah pada saat meminta kelebihan bayar ini kontaktor pelaksanakan pun sudah ditangkap. Lalu bagaimana mereka bisa memenuhi? sebelum 24 juli itu kontraktor pelaksana telah ditangkap. Dan sebelum 24 juli itu, PPK juga telah ditangkap, sebelum 24 juni itu pejabat teknis juga telah ditangkap, KPA dan Kontraktor Pelaksana juga telah ditangkap. “ Karena itu saya anggap Kejati NTT tidak sah melakukan Penyidikan karena masih dalam tenggang waktu rekomendasi BPK “, tegasnya.
Dijelaskanya, masalah krusial adalah ketika mereka mengatakan adanya potensi kerugian Negara namun tidak pasti dan nyata menentukan besaran angka dan nilai kerugian Negara tersebut sehingga dia menilai belum adanya 2 alat bukti yang cukup untuk melanjutkan perkara NTT Fair tersebut karena penyidikan yang dilakukan adalah tidak sah.
Rusdinur, menyinggung soal peran tim TP4D yang ada pada setiap instansi kejaksaan yang terdiri dari adanya As Intelijen dan Aspidsus. Katanya tim ini sudah harus sejak awal menemukan potensi kerugian Negara dan segera menyetop proyek NTT Fair, tetapi kenapa pada akhir adanya pemutusan hubungan kerja dengan rekanan baru dilakukan penyidikan. Untuk itu kejaksanaan tinggi harus bertanggungjawab tentang kerugian Negara tersebut sebab mereka tidak secara konsisten dan tidak terjun langsung dalam penanganan proyek ini.
“ Dari berbagai hal diatas tersebut, maka secara formil gugatan kami ini tidak terbantahkan oleh Jaksa “,ujar Rusdinur. (MA).