Mahensa Express.Com Kupang, Penyerahan berkas perkara tahap II kasus ini dari jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang dilangsungkan, Selasa (10/9/2019)
Enam tersangka yang dimaksudkan dalam kasus ini yaitu, Y.A, Mantan Kadis Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi NTT, D.T, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), H.P dan L.L, selaku kontraktor, B.Y dan F.B, selaku konsultan pengawas.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kupang, Oder Maks Sombu,S.H,M.A,M.H kepada wartawan di Kejari Kota Kupang, Selasa (10/9/2019) mengatakan, penyerahan tahap II ini berupa para tersangka bersama barang bukti (BB).
Keenam tersangka ini akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal pelimpahan tahap II.
Diharapkannya, dalam rentang waktu penahanan 20 hari ke depan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah bisa merampungkan surat dakwaannya untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang guna disidangkan.
Disaksikan wartawan media ini, tim kuasa hukum tersangka H.P, selaku kontraktor pekerjaan tersebut yang diketuai Semuel Haning,S.H,M.H, dengan anggotanya, Marthen Dillak,S.H,M.H dan Simson Lasi,S.H,M.H ikut mendampingi kliennya saat pelimpahan tahap II dari Kejati NTT ke Kejari Kota Kupang.