Mahensa Express.Com – Kupang, Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT yang menangani kasus pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair diduga melakukan kriminalisi terhadap peraturan perundang-undangan. Demikian penilaian Kuasa Hukum HP, Samuel Haning, SH ketika dimintai komentarnya terkait P21 (pelimpahan berkas dan tersangsa tahap 2) kasus dugaan korupsi NTT Fair yang tanpa didukung bukti berupa perhitungan kerugian negara dari lembaga audit yang berwenang pada Selasa (10/9/19) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang.
Menurut Haning yang didampingi anggota timnya, Marthen Dillak, SH dan Simson Lasi, SH, dalam kasus dugaaan tindak pidana korupsi, sebelum melakukan P21, jaksa penyidik harus memiliki bukti yang kuat tentang kerugian Negara yang merupakan hasil perhitungan kerugian negara yang nyata dan konkrit dalam nilai uang dari lembaga yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan untuk menghitung kerugian Negara dalam kasus dugaan korupsi.
“Jangan sampai, setelah penyidikan, menetapkan tersangka, menangkap dan menahan tersangka baru penyidik meminta BPKP atau BPK RI menghitung kerugian Negara. Kalau itu terjadi, maka jaksa penyidik melakukan kriminalisasi terhadap peraturan perundang-undangan,” tandas Haning.
Haning menjelaskan, seharusnya jaksa penyidik harus memiliki bukti kerugian Negara yang konkrit dari lembaga auditor Negara yang diberi kewenangan oleh aturan perundang-undangan di Indonesia yakni BPK RI dan BPKP.
Jadi setelah menetapkan tersangka, menangkap dan menahan tersangka, papar Haning, jaksa penyidik sudah tidak boleh melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka. “Karena untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, jaksa penyidik harus sudah punya alat bukti yang cukup (termasuk perhitungan kerugian Negara dari lembaga auditor Negara dalam kasus korupsi, red). Kalau sudah lengkap dan didukung bukti kuat untuk menetapkan tersangka, menangkap dan menahan tersangka, kenapa para tersangka masih harus menjalani pemeriksaan bolak-balik saat dalam tahanan?” tanya Haning.
Seperti disaksi wartawan, sekitar Pukul 14.30 Wita, 6 orang tersangaka dan berkas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi NTT Fair dilimpahkan jaksa penyidik Kejati NTT ke Kejari Kupang.