Mahensa Express.Com – Kupang, Sidang lanjutan Kasus Korupsi Dana Setwan Rp 500 Juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 4 orang saksi satu di antaranya pemilik rumah makan,3 lainya masing -masing Anggota TAPD Marthen Luter Hitikana, Anggota Banggar DPRD Seniriadin Badu, mantan bendahara Mufazah Husna.
dari ke 3 saksi yang di hadirkan semua bersikukuh pada pendapat masing masing meski berulang kali hakim ketua mengingatkan mereka tentang kesaksian dibawah sumpah yang telah dilakukan.
Ketua Majelis Hakim, Dju Johson Mira Mangngi, SH.MH didampingi hakim anggota, Ari Parbowo dan Gustaf Marpaung, di Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis(12 /9/2019)memerintahkan Jaksa untuk menghadirkan saksi saksi lain dan jika perlu menghadirkan saksi ahli dan sidang akan di lanjutkan, kamis (19/9/2019) minggu depan.