Mahensa Express.Com -Kalabahi, Pada Apel Kesdaran dan Penyerahan SK Bupati sekaligus Kartu BPJS kepada Tenaga Kontrak Daerah di Kantor Bupati Alor, Jumat (13/09/2019) yang dihadiri sekitar 3000 orang Tenaga Kontrak Daerah serta ASN dan pimpinan OPD
Bupati Alor, Drs.Amon Djobo ingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bekerja sesuai dengan mekanisme dan menghindari korupsi.
Bupati Alor, Drs. Amon Djobo berharap ASN tidak menyalahgunakan kewenangan yang diberikan oleh kepala daerah. Aparatur Sipil Negara diingatkan untuk belajar dari pada mereka yang pernah tersangkut persoalan hukum, jangan terantuk pada batu yang sama, karena ada beberapa kasus tindak pidana korupsi sementara ini disidangkan di Pengadilan Tipikor Kupang.
Untuk itu saya ingatkan kepada ASN di daerah ini agar ambil dan pergunakn apa yang menjadi hak dan kewenangan kita, tetapi yang bukan menjadi hak dan milik kita jangan kita ambil “ucapnya.
Dia mengatakan saat ini Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK sudah mulai bergerak ke arah Indonesoia Timur, untuk itu Bupati ingatkan kepada para ASN sebaiknya lebih berhati-hati dalam bekerja, ambillah apa yang menjadi haknya tetapi kalau uang atau apa saja yang bukan menjadi hak kita sebaiknya hindari. Sebab bagaimanapun juga akan merusak citra daerah, bukan saja staf tetapi pada pejabat daerah juga harus jaga kepercayaan serta harkat dan martabat daerah.
“Dalam waktu dekat BKD akan melakukan pemeriksaan terhadap ASN yang tidak menjalankan tugasnya selama 108 hari. “Berdasarkan aturan akan dilakukan pemeriksaan tetapi bukan aturan bupati jadi tolong ingat itu, bukan Amon Djobo atau bukan bupati Alor yang suruh periksa tetapi aturan.
Lanjutnya, Ada ASN dimaksud sudah tidak kerja selama 108 hari dan ada jalan-jalan di Jakarta. Unit kerja telah mengirimkan daftar hadirnya kepada Badan Kepegawaian, untuk itu BKD akan melakukan pemeriksaan terhadap ASN bersangkutan karena berdasarkan ketentuan 41 hari tidak masuk kerja harus diberhentikan dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetapi ini sudah 108, BKD tolong panggil periksa dan pecat,”ujar Amon Djobo. Setelah proses pecat apabila ingin melalukan upaya banding maka dipersilahkan,” aturan harus ditegakkan kita tidak mau perbuatan 1 orang menjadi penyakit bagi ASN lainnya. Perlu ditegaskan bahwa proses pemecatan harus dilakukan katena ASN bersangkutan tidak menjalankan kewajibannya sebagai Aparatur Sipil Negara, ini berdasarkan ketentuan, bukan perintah Bupati Alor, jadi kalau tidak mau kerja, ya berhenti saja,”ucap Amon Djobo.