Pertimbangan yang dimaksudkan yaitu karena adanya Tenaga Pendidik dan Kependidikan yang tidak aktif melaksanakan tugas pada sekolah atau tempat tugas berdasarkan laporan dari Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Kepala UPT Pendidikan serta laporan dari pejabat Dinas Pendidikan. Disamping itu, ada Tenaga Kontrak yang meninggal dunia, terpilih menjadi kepala desa, terpilih menjadi Ketua BPD, lulus Calon Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Alor maupun di luar Kabupaten Alor, ada yang karena pindah keluar dari Kabupaten Alor, dan ada tenaga kontrak yang memilih menjadi pegawai yayasan maupun memilih menjadi tenaga kontrak di lingkungan Kementerian Agama.
“Revisi SK dilakukan bukan karena adanya kepentingan Bupati, Wakil Bupati, Sekda, para Asisten atau Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Alor, tetapi atas pertimbangan-pertimbangan tersebut. Hal-hal ini yang harus tenaga kontrak ketahui dan pahami sehingga tidak membuat informasi – informasi yang tidak benar atau hoax terkait penerbitan revisi SK ini,”paparnya.
Berkaitan dengan pengangkatan Tenaga Kontrak untuk tenaga pendidikan dan kependidikan, secara tegas Bupati Amon Djobo mengatakan, Pemerintah Pusat telah membatasi atau melarang setiap daerah untuk melakukan pengangkatan tenaga kontrak karena pengangkatan tenaga kontrak akan membebani anggaran daerah (APBD). Akan tetapi, Pemerintah Kabupaten Alor tidak dapat memenuhi pembatasan tersebut karena daerah sangat membutuhkan tenaga pendidik dan kependidikan untuk memenuhi keterbatasan tenaga PNS dalam melayani pendidikan anak di sekolah-sekolah.
“Teman-teman harus bekerja, mengabdi, melayani anak-anak dan masyarakat secara tulus. Tidak boleh meninggalkan tugas tanpa alasan yang jelas. Jangan hanya ada di Kalabahi saja padahal tempat tugasnya di Maikang atau Tamanapui. Lanjutnya, pemerintah daerah tidak berjanji tetapi akan berupaya untuk menaikkan upah honorer apabila Anggaran daerah memungkinkan,”imbuhnya.
Usai Apel Korpri, empat orang perwakilan Tenaga Pendidik dan Kependidikan menerima Kartu BPJS Tenaga Kerja dan SK revisi yang diserahkan langsung oleh Bupati Alor Drs. Amon Djobo dan Sekretaris Daerah Kabupaten Alor Hopni Bukang, SH disaksikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Alor, Albert N Ouwpoly,S.Pd, M.Si.
Sumber: Bagian Humas Dokumentasi Setda Alor/Edy Kaful/M-Ex/efk)
Editor: efraim lamma koly