Dalam konteks itulah Ustaz Somad tidak diperlukan meminta maaf kepada kaum Nasrani. Sebaliknya, kaum Kristiani memang tidak memerlukan permintaan maaf dari Somad. Sebab, Somad tidak mengerti apa yang ditausiyahkan. Karena itu, soal salib, jangan salibkan Somad.
Akan tetapi, sebagai warga negara, umat Kristiani mesti meminta kehadiran negara dalam kasus ini. Respon sebagain umat Kristiani yang melaporkan Somad ke pihak kepolisian sesungguhnya bentuk penyampaian hak sebagai warga negara Indonesia. Jalur nomartif yang mereka pilih sesaui dengan konsitusi. Artinya, jika negara membiarkan kasus ini, maka minimal ada dua risiko laten yang hidup dalam negara ini.
Pertama, negara sedang membiarkan rakyat Indonesia yang beragam menjadi hamparan padang rumput kering yang siap terbakar bila terjadi petir konflik. Negara seakan memelihara prahara melalui prasangka-prasangka yang membenarkan klaim-klaim. Dengan demikian, keragaman lebih menampakkan wajah ancaman daripada wajah idaman.
Kedua, rezim mayoritas akan bertindak melampui negara atau konstitusi. Artinya, tekanan sosial-mayoritas menjadi kebenaran yuridis. Dua faktor itu terus-menerus menggerus kualitas solidaritas kebangsaan negeri ini. Kita menjadi masyarakat yang amat rentan dengan perbedaan. Bahkan akan dampaknya sangat luas terhadap kehidupan negara. Hans Kung menulis: without peace between religions there will be no peace between nations (Sugiharto, 200:144). Keadaan itu pula yang mengundang kurcaci-kurcaci asing mengganggu ketenangan kita.
Agama, kemudian menghalangi orang berkomunikasi secara alami sebagai manusia ciptaan Tuhan. W. Cantwell Smith (Aslan, 2004) mengatakan, gagasan agama sesungguhnya dapat menjadikan musuh bagi kesalehan. Apakah semacan risiko keragaman, atau sebagai isyarat tak tulusnya hidup bersama dalam perbedaan. Bukankah agama hanya intrumen yang membantu manusia pasrah kepada-Nya secara total.
Ustaz Muhammad Heba di Ntaram (pedalam Flores) pernah mengingatkan saya dengan potongan tamzil ini, “… agama hanya jalan dari empat mata angin. Anda menempuh jalan dari selatan. Saya menempuhnya dari utara, yang lain menempuhnya dari timur, ada juga yang menempuhnya dari barat. Tak seorang pun yang mampu membedahkan keindahan keempat jalan itu. Sama indahnya, karena sama-sama menuju yang satu itu yakni Allah…” (Robot, 2008).
Sebagai warga negara Indonesia harus menjadikan Pancasila sebagai jalan hidup bersama. Sedangkan agama pilihan jalan masing-masing menuju Allah. Keharmonisan sosial dipandang lebih tinggi nilainya daripada kebebasan berbicara. Karena itu, kasus Somad sesungguhnya mengingatkan negara bahwa kehidupan sosial keagamaan masih memerlukan kurikulum penyiaran dan pengajaran yang mengakomodasikan kebutuhan paham-paham pluralisme.
Gereja, Masjid, atau tempat ibadah lainnya harus menjadi pembawa cahaya pluralisme demi kemuliaan kemanusiaan. Mengajar agama dengan cara menjelekkan agama lain, atau Agama dipakai sekadar baju sosial untuk menista agama lain adalah bentuk kekafiran orang beragama. Bukankah keragaman adalah rahmat yang juga dilimpahkan Tuhan kepada kita? Atau kita sedang mengusir Tuhan di antara kita, seperti gurauan Baudrillard, “Allah telah diusir. Spectres-nya (hantu-hantunya) mengembara di atas gurun postomdernisme.” (*)
Penulis (*/Dosen, Kepala Pusat Studi Kebudayaan dan Pariwisata Undana Kupang)
Editor (+rony banase) Foto oleh kanal73.com