“Kalau saya kan dari posting-an itu ada jawaban, ada komen lantas di-posting itu juga dijawab bahwa tidak ada niatan untuk menyinyir atau seperti apa dan ataukah memang tidak menjurus ke situ (Wiranto) ia semata-mata curhatan pribadi saja tapi tidak menuju kepada Pak wiranto,” terang Supriadi, Minggu (13/10).
Dilansir dari detikNews
KSAD Jenderal Andika Perkasa sebelumnya mendorong agar istri eks Dandim Kendari diproses di peradilan umum. Hal ini juga didorong dilakukan terhadap istri seorang prajurit di Detasemen Kavaleri Berkuda Bandung Sersan Dua Z, yaitu LZ. LZ juga mem-posting soal penusukan Wiranto.
“Kepada dua individu ini yang telah melakukan posting-an yang kami duga melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, maka akan kami dorong prosesnya ke peradilan umum karena memang status dua individu ini masuk dalam ranah peradilan umum,” ujar KSAD Jenderal Andika Perkasa di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jumat (11/10).
Sementara itu, setelah dicopot dari Dandim, Kolonel HS ditahan selama 14 hari. Kolonel HS dinyatakan melanggar perintah atasan terkait posting-an istri mengomentari penusukan Wiranto.
Artikel ini telah tayang di detikNews Istri Eks Dandim Kendari Irma Nasution Dilaporkan ke Polisi.