Mahensa Express.Com -Kupang, Kapolda NTT, Irjen Pol Drs. Hamidin menyebut rencana pembangunan jembatan titian, restoran apung, kolam apung, pusat kuliner serta fasilitas lainnya di pulau Siput Awololong Kabupaten Lembata telah penalti.
Hal itu dikatakan Kapolda Hamidin usai membaca dokumen soal proyek Awololong saat perwakilan Aliansi Mahasiswa Pemuda Peduli Rakyat Lembata (AMPPERA – Kupang) beraudiensi di ruangannya, Mapolda NTT, Jalan Jenderal Soeharto, Naikoten, Kupang, Jumad (18/10/2019).
Tiga orang perwakilan AMPPERA Kupang, Emanuel Boli, Rivan Sebleku, Sengaji Kamarudin menyoroti persoalan penegakkan hukum di Kabupten Lembata yang cenderung tumpul ke atas, tajam ke bawah.
Secara khusus, AMPPERA membahas proyek Awololong dengan membawa serta kajian dan dokumen pendukung. Bahwasannya, proyek tersebut telah melanggar aturan yakin UU lingkungan (tidak ada AMDAL) dan indikasi korpusi yang telah dilaporkan ke KPK.
Melihat hal tersebut, Kapolda Hamidin menyesalkan rencana pembangungan jembatan titian, restoran apung, kolam apung, pusat kuliner, serta fasilitas lainnya tidak ada Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL). Ia memerintahkan Ditreskrimsus untuk segera menyelidik kasus tersebut agar diproses lebih lanjut.
Adapun hadir dalam kesempatan tersebut, Ditreskrimum Yudi Sinlaeloe, Ditreskrimsus, Heri, Ditresnarkoba, Dirintelkam POLDA NTT.
AMPPERA Kupang berharap masyarakat Lembata terus mengawasi, mengontrol, dan terus melakukan penolakan terhadap proyek yang sedang bermasalah itu.
AMPPERA Desak Pengerjaan Proyek di Pulau Siput Awololong Dihentikan
Secara terpisah, kepada media ini, Sabtu (02/11/2019) AMPPERA Kupang mendesak agar pengerjaan proyek yang sedang bermasalah itu dihentikan.
Koordinator Umum AMPPERA Kupang, Emanuel Boli mengatakan, meski masa adendum telah selesai terhitung sejak 31 Desember 2018 s/d 31 Maret 2019, beberapa hari yang lalu, masih juga ada aktivitas pengerjaan di pulau Siput Awololong