Mahensa Express.Com – Lembata, Sejumlah aset Desa Jontona Kecamatan Ile Ape Timur Kabupaten Lembata ,baik aset bergerak maupun aset tidak bergerak digadai di KSP Kopdit Ankara senilai Rp. 75. 000.000 oleh Penjabat Kepala Desa Jontona Damianus Dudeng.
Hal itu terungkap ketika sejumlah masyarakat desa setempat yang tergabung dalam Tim Pencari Fakta(TPF) mendatangi Kopdit Ankara, hari ini Senin ( 2/12/2019). Kehadiran tim pencari fakta di KSP Kopdit Ankara adalah untuk melakukan klarifikasi terkait tindakan sepihak Penjabat kades Jontona Damianus Dudeng yang disinyalir menggadaikan surat-surat berharga antara lain STNK motor desa dan sertifikat tanah desa. TPF diterima oleh karteker general manajer KSP Kopdit Ankara, Ketua Dekopinda Lembata dan unsur manajemen Kopdit Ankara lainnya.
Pertemuan tertutup dimulai tepat pukul 10.00 ini mendapatkan hasil bahwa pinjaman sementara senilai Rp. 75.000.000 secara bertahap sesuai bukti terlampir adalah benar-benar atas nama Penjabat Kepala Desa Jontona. Alasan pinjaman sementara yaitu sesuai berita acara pada tahap pertama sebesar Rp. 25.000.000 untuk kegiatan HUT RI 2019. Sedangkan tahap kedua sebesar Rp. 50.000.000 untuk penyelesaian fisik proyek pembangunan. Dalam pertemuan itu juga terungkap bahwa jaminan harta bergerak dan tidak bergerak tidak satupun melampirkan persetujuan para pemangku kepentingan di Desa Jontona.
Ketua BPD Desa Jontona, Raimundus Kei melalui saluran telephon kepada wartawan mengatakan bahwa tindakan sepihak yang dilakukan Penjabat Kades Jontona, Damianus Dudeng sangat melecehkan martabat warga setempat.
“Saya tidak mengerti, kenapa Penjabat bisa mengambil sikap seperti itu.” Perlakuan ini setidaknya menggambarkan bahwa Penjabat kades tidak “menghormati” budaya dan pekerti warga setempat. Ini sangat memalukan”.tegas Mundus Kei.