NASIONAL

Presiden Jokowi Lantik, Albertina Ho Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Jadi Dewas KPK. 

73
×

Presiden Jokowi Lantik, Albertina Ho Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Jadi Dewas KPK. 

Sebarkan artikel ini
Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho bersiap mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Presiden Joko Widodo resmi melantik lima orang Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023 yaitu Artidjo Alkostar, Harjono, Syamsuddin Haris, Tumpak Hatorangan Panggabean dan Albertina Ho. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.
Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho bersiap mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Presiden Joko Widodo resmi melantik lima orang Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023 yaitu Artidjo Alkostar, Harjono, Syamsuddin Haris, Tumpak Hatorangan Panggabean dan Albertina Ho. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.

Mahensa Express.Com – Jakarta,   Presiden Joko Widodo pernah berjanji tidak akan memilih anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi yang berasal dari penegak hukum aktif.

Bantu Subscribe & Like

https://youtu.be/xwah5wNaEbw

Dilansir dari KOMPAS.co, hal itu disampaikan Presiden Jokowi dalam jumpa pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019). Jokowi saat itu menanggapi draf usulan revisi UU KPK dari DPR.

“Dewan Pengawas (KPK) ini diambil dari tokoh masyarakat, akademisi, atau pegiat antikorupsi. Bukan politisi, bukan birokrat, atau aparat penegak hukum aktif,” kata Jokowi saat itu.

Lalu, kenapa Presiden Jokowi memilih Albertina Ho?

Padahal, Albertina Ho adalah hakim yang masih aktif dan menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang.

Saat ditanya perihal itu, Jokowi mengaku hanya mengikuti aturan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

UU ini disahkan oleh pemerintah dan DPR setelah Presiden Jokowi menyampaikan janjinya bahwa Dewan Pengawas KPK tak akan diisi penegak hukum aktif.

“Ya memang ada persyaratan normatif di UU. Coba baca UU-nya, ada persyaratan itu. Penegak hukum itu bisa dari hakim, bisa dari jaksa, bisa dari kepolisian,” kata Jokowi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *