Senada dengan Kaban BLHD Kabupaten Alor,
Kepala Desa Lembur timur Apeles Maiten ketika diwawancarai media diruang kerjanya , usai peninjauan lokasi bersama tim Dinas BLHD kab Alor dan Dinas Petambangan dan Energi Provinsi NTT mengatakan dia dan Kepala Desa Tulleng Yoksan Samay tidak memberikan jawaban positif untuk masyarakat atau perusahan untuk melakukan penambangan.
Desa tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan izin menambang. Kepala desa hanya mengayomi, melindungi menetralisir semua permasalahan yang timbul akibat pertambangan, berpulang pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pertambangan dan Energi dan Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Alor.
Untuk itu BLHD Kabupaten Alor dan Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi NTT yang mempunyai kewenangan untuk memberikan jawaban, apakah bisa melakukan penambangan atau tidak. Lanjutnya sebagai kepala desa pihaknya sebatas memberi surat keterangan usaha berdasarkan hasil tinjau di lokasi usaha, selebihnya dilakukan oleh BLHD Alor dan Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi NTT.
Terkait usulan bagi hasil dia mengatakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Alor dengan desa penghasil (Galian C.) diterima oleh Bupati Alor dan akan di realisasikan melalui kecamatan dan Bumdes. Sementara untuk PADES langsung dikelola oleh Bumdes kata, “Kades Apeles Miten.
(*Mes Maulanda Mauleti*)