Mestinya pemerintah desa menjunjung tinggi tranparansi terkait dengan penerima bantuan social dalam bentuk apa saja dan dari level pemerintahan mana saja sesuai amanat undang undang keterbukaan informasi public, bahwa data peneriman bantuan social itu tidak sebagai informasi yang dikecualikan kepada public, oleh karena itu pemerintah wajib mengumumkan atau menginformasikan kepada public khusunya desa tamakh sebagai informasi yang wajib tersedia setiap saat.
Harapan saya adalah pertama Pemdes harus bekerja sesuai aturan dan transparansi serta perlu disosialisasikan kepada masyarakat terkait data2 KK yang menerima BST, PHK, dan BLT supaya masyarakat bisa saling mengetahui dan bisa memahami alur dan prosedurnya; kedua Besar harapan saya kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Alor agar melakukan pemantauan dan evaluasi secara intens, sehingga tidak terjadi polemic-polemik dikemudian hari sepertinya yang terjadi di Desa Tamakh. Ketiga, dinas terkait yang mengatur bansos tersebut diharapkan memanggil aparatur desa tamakh untuk dilakukan ferivikasi dan dan evaluasi dalam rangka meminimalisir konflik social yang terjadi di Desa Tamakh.