Sekretaris Kepala Badan Doktrin dan Latihan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, Abdullah Apa kepada awak media mengatakan,”Bahwa benar dalam arahan tanggal 7 Oktober Tahun 2020, Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) telah meminta atau mengintruksikan para anggota DPRD dari Fraksi Demokrat untuk menerima para pendemo di Kantor DPRD-nya masing-masing, dengan tujuan agar aspirasi masyarakat bisa disalurkan dengan baik sehingga para pendemo tidak melakukan tindakan anarkis karena suaranya atau aspirasinya tidak tersalurkan.
Sehingga kalau sampai ada Anggota Fraksi PD kita tidak hadir saat demo tanggal 8 Oktober saat demo aktifis Mahasiswa Cipayunh Plus, pada hal mereka tahu akan ada demonstrasi masyarakat ke kantornya dan mereka masih tidak hadir maka mereka telah mengabaikan instruksi Ketua Umum DPP Partai Demokrat.
Dia mengatakan bahwa sikap Partai Demokrat jelas menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, jangan kemudian para kader kita di daerah masih menafsirkan sikap Partai Demokrat apalagi mengabaikan instruksi Ketua Umum Partai Demokrat, AHY.
Ketua Umum Partai Demokrat melalui DPD Partai Demokrat NTT akan menelusuri alasan ketidakhadiran 3 Anggota Fraksi Partai Demokrat.
Buntut dari persoalan ini berawal dari aksi demo menolak Omnibus UU Cipta Kerja dari 700 orang lebih aktfis Cipayung Plus pada, Jumat (09/10/2020)di Kantor DPRD Alor.Sesuai pantauan media dari 30 orang Anggota DPRD Alor yang hadir saat itu hanya 3 orang. Tiga Anggota DPRD yaitu, Drs.Yulius Mantaon (Waket 1), Donny Menase Mooy,S.Pd dan Ibrahim Nampira.(efakoly)