Hal yang juga sangat mengecewakan kedua rekanan karena perusahaan mereka dimasukan dalam daftar hitam (blacklist)
Dari fakta itu diduga para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga kedua rekanan minta ke Pengadilan Negeri Kalabahi untuk minta ganti kerugian baik material maupun imateril dengan kerugian masing-masing rekanan sebesar 5 milyar lebih total 10 milyar,”kata Melkzon.
Dalam persidangan Tanggal 14 Oktober Tahun 2020, Edy Sandy selaku Kepala Perwakilan CV.Cakra Perwakilan Alor tidak dapat menunjukkan bukti hukum bahwa dia adalah Kepala Perwakialn dari CV.Cakra di Alor kecuali, Frid Malaikosa sehingga rekomendasi tekhnis yang dilakukan oleh, Edy Sandy selaku konsultan pengawas patut duduga ilegal. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi masih meminta kepada, Edy Sandy waktu satu minggu untuk membuktikan apakah benar dia adalah Kepala Perwakilan, CV.Cakra selama 1 minggu kedepan. Sidang akan dilanjutkan kembali pada tanggal 21 Oktober Tahun 2020,”ucapnya.
Florence Frans selaku Direktris,CV.Prima Utama kepada Mahensa Express mengatakan total nilai kontrak paket Pekerjaan di Desa Taramana Kecamatan Alor Timur Laut untuk paket prkerjaan perbaikan 23 unit rumah penduduk rusak berat adalah, Rp.804.839.000.
Direktris,CV.Prima Utama,Florence Frans mengatakan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan tersebut adalah 165 hari kalender kerja Tahun Anggaran 2015. “Kami baru melakukan proses pencairan 30 persen pisik tapi pekerjaan sudah 100 persen dan sudah dihuni masyarakat,”ucapnya.
Kami di PHK dengan alasan pekerjaan tidak sesuai spek, pada saat melakukan PHK melalui surat. Sebelum PHK ada surat peringatan dari PPK, minta agar menganti materi tapi itu tidak dilakukan karena kualitas materi yang kami gunakan lebih baik dan hal ini diisyaratkan juga dalam syarat-syarat umum kontrak Nomor.26 tapi PPK tidak mau. Dia mengatakan pihaknya juga minta agar dilakukan uji coba tapi PPK tidak mau, kami sudah sampaikan persoalan ini kepada kuasa hukum selama 2 Tahun untuk di pelajari dan kami bersyukur kasus ini sudah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Kalabahi,”tutupnya.
Charles F. Waang, ST Mantan Direktur, CV. Cakra dihubungi mrlalui telepon selulernya mengatakan bahwa memang benar pihaknya pernah mengeluarkan surat untuk Kepala Cabang CV.Cakra atas nama, Edy Sandy. Ketika ditanya apakah pihaknya memiliki bukti surat, Carles mengatakan tidak ada,”sudah lama om jadi sudah tidak ada tuh,”ucapnya.(efakoly)