POLKAM

Kantor Bupati Alor Belum Miliki Sertifikat Tanah, Ini Penjelasan Kabid Aset.

1223
×

Kantor Bupati Alor Belum Miliki Sertifikat Tanah, Ini Penjelasan Kabid Aset.

Sebarkan artikel ini
Kabid Aset pada Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Alor, Amrullah Bay,SE

Mahensa-Express.Com-Kalabahi, Kepala Bidang (Kabid) Aset pada Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Alor, Amrullah Bay,SE dihubungi, Mahensa-Express.Com, seusai pensertifikatan tanah Kantor Perpustakaan Alor mengatakan
keseluruhan tanah Pemda Alor adalah 620 bidang tanah, tanah yang sudah memiliki sertifikat tanah adalah 301 bidang tanh sementara untuk 319 bidang tanah lainnya belum bersertifikat termsuk tanah Kantor Bupati Alor,tanah sekolah, puskesmas dan tanah polindes. Pensertifikatan tanah Kantor Bupati Alor mengalami kendala karena pada sisi bagian barat dari Kantor Bupati Alor merupakan tanah milik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan saat ini sementara dalam proses hibah dari Kemenkumham. Setelah ada dokumen hibah dari Kemenkumham akan dilakukan proses pensertifikatan tanah.
Proses sementara berjalan dan sudah ada persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,”ucapnya.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://gawai.co/docs/pkv-games/ https://gawai.co/docs/dominoqq/ https://gawai.co/docs/bandarqq/