Kalabahi,dETICALOR.com– Yoel Atakari, salah satu Calon Anggota Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Alor dari Partai Demokrat, menyatakan dirinya pernah dipidana penjara terkait dengan kasus tindak pidana membawa senjata tajam tanpa ijin.
Pernyataan terbuka melalui media massa ini merupakan salah satu pemenuhan prasyarat sesuai amanat UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 240 ayat 1 huruf (g) dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Mantan Kepala Dusun I Desa Taman Mataru Kecamatan Mataru Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur tersebut mencalonkan diri jadi Caleg DPRD di Daerah Pemilihan Alor 3 (Dapil 3)-