Yoel Atakari kepada dETICALOR.com Kamis (11/05/2023) di Mabes Partai Demokrat mengatakan, dia pernah dipidana penjara dalam kasus tindak pidana membawa senjata tajam tanpa ijin, melanggar pasal 2 UU RI DRT Tahun 1951 sesuai Laporan Polisi Nomor:LP/49/1/2010/NTT/Polres Alor Tnggal 25 Januari 2010 dan mendapatkan putusan Pidana dari PN Kalabahi selama 5 bulan dan telah bebas pada Tanggal 26 Juni 2010.
Yoel Atakari kemudian
menunjukan bukti salinan surat putasan bebas dari Pengadilan Negeri Kalabahi dan salinan surat keterangan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi (*)