POLKAM

Amram Olang menduga Penyelenggara Panbal Lakukan Kecurangan Untuk Dukung Kandidat Tertentu

252
×

Amram Olang menduga Penyelenggara Panbal Lakukan Kecurangan Untuk Dukung Kandidat Tertentu

Sebarkan artikel ini

Kalabahi,deticalor.Com-Amram Olang dalam suratnya yang disampaikan kepada deticalor.com di Sekretariat DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di bilangan Watamelang Kalabahi, (28/02/2024) mengatakan, dirinya selaku pemegang mandat saksi di PPK Kecamatan Pantar Barat Laut dan juga sebagai salah satu Calon Anggota DPRD di Dapil Alor 4 Nomor Urut. 1 PKB, minta Ketua Bawaslu Alor untuk merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Uumum (KPU) Alor, untuk hitung ulang surat suara di 3 (tiga) TPS. Khususnya Kotak Surat Suara Kabupaten di PPK Kecamatan Pantar Barat Laut sebab terindikasi dugaan kecurangan saat perhitungansuara di TPS.

Indikasi kecurangan perhitungan surat suara diduga terjadi di TPS 01 Desa Kayang, TPS 01 Desa Kalondama Tengah dan Khusus TPS 01 Desa Kalondama Barat Kecamatan Pantar Barat Laut. Amram Olang menduga ada keterlibatan penyelenggara Pemilihan Umum tingkat KPPS dan PPS, karena salah satu anggota sekretariat PPS Desa Kalondama Barat yang juga selaku Sekertaris Desa diduga terlibat dalam melakukan kecurangan
perhitungan surat suaradi TPS yang bukan menjadi kewenangan dari PPS.

Adapun dugaan indikasi kecurangan tersebut berawal pada tanggal 19 Februari 2024, sekitar Pukul :17:35 dirinya selaku Pemegang Mandat Saksi mengantar Mandat Saksi Partai PKB ke PPK Kecamatan Pantar Barat Laut dan menyerahkan langsung kepada ketua PPK. Saat penyerahan mandat saksi, tidak ada penjelasan yang di sampaikan oleh ketua PPK kepada dirinya sebagai Pemegang Mandat Saksi, namun pemegang mandat Saksi hanya diberikan undangan untuk mengikuti Pleno Tingkat PPK Tanggal 20 Februari 2024.

Selanjutnya pada Tanggal 19 Februari 2024, Pukul : 19:55 (Wita). Pada pukul : 18:55 (Wita) Pemegang Mandat Saksi dapat telepon dari Ketua PPK dan menyampaikan bahwa sudah ada saksi dari Partai PKB yang sudah lebih awal antar Mandat Saksi ke PPK dan ada salah satu Anggota PPK yang sudah menerimanya, maka mandat saksi yang dibawah Amram ditolak dan tidak diterima. Kalaupun diterima maka Pemegang Mandat Saksi Amram Olang akan berada diluar ruangan PPK. Setelah mendapat penjelasan tersebut dia langsung menyampaikan kepada Ketua PPK Kecamatan Pantar Barat Laut melalui telepon seluler bahwa, jangan sampai Ketua PPK mendapat tekanan dari pihak tertentu, karena bagi dia apapun penjelasan Ketua PPK ada ruang dan tempat untuk menyampaikannya, yaitu penjelasan teknisnya saat Pembukaan Rapat Pleno, termasuk penjelasan terkait Petunjuk Pemegang Mandat Saksi yang akan mengikuti Rapat Pleno tingkat PPK, bukan penjelasan melalui komunikasi saluran telepon. Menurut, Amram Olang telah terjadi sesuatu tubuh penyelenggara pemilu yang menimbulkan rasa panik sehingga Ketua PPK memberi penjelasan diluar pengawasannya selaku penyelenggara Peimilu.

Dengan adanya komunikasi melalui telepon Ketua PPK dan dirinya semakin menambah kecurigaan sebagai Pemegang Mandat Saksi yang juga selaku Caleg DPRD Alor Dapil 4 Pantar dari Partai PKB nomor urut 1 bahwa Ketua PPK terindikasi melakukan kecurangan yang dirahasiakan oleh Penyelenggara Pemilu mulai dari tingkat KPPS hingga PPK bersama pemegang mandate saksi yang lain dari PKB yang mengaku telah mengantar mandat saksi lebih awal.

Untuk itu maka pada Tanggal 19 Februari malam dirinya berusaha mencari informasi terkait proses pemilihan dan perhitungan surat suara di Desa Kayang dan desa – desa lain.

Amram Olang mengatakan bahwa dia telah membuat Laporan indikasi kecurangan Perhitungan Surat Suara di TPS kepada ke Panwaslu Kecamatan Pantar Barat Laut dengan dukungan beberapa alat bukti seperti video pengakuan pemilih yang berhasil ditemukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://gawai.co/docs/pkv-games/ https://gawai.co/docs/dominoqq/ https://gawai.co/docs/bandarqq/